Arti Lambang Negara(Garuda)
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Garuda merupakan burung dalam mitologi Hindu, sedangkan Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia.
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958
akna Lambang Garuda Pancasila
Garuda Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan
o Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
o Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
§ Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
§ Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2]
§ Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
§ Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
§ Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]
o Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
o Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
o Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
o Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
o Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
o Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua“
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar